Senin, 09 Januari 2012

E - Commerce


LATAR BELAKANG
¢  Salah satu karakteristik utama era informasi adalah bisnis elektronik atau yang lebih dikenal dengan istilah e-business atau ecommerce. Model bisnis ini menekankan pertukaran informasi dan transaksi bisnis yang bersifat paperless, melalui Electronic Data Interchange (EDI), E-mail, electronic bulletin boards, electronic fund transfer, dan teknologi lainnya yang juga berbasis jaringan.
Pengertian dan perspektifnya
e – commerce adalah suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan get and delivery.
e-Commerce akan merubah semua kegiatan marketing dan juga sekaligus memangkas biaya biaya operasional untuk kegiatan trading(perdagangan).
E-commerce juga dapat diartikan sebagai suatu proses berbisnis dengan memakai teknologi elektronik yang menghubungkan antara perusahaan, konsumen dan masyarakat dalam bentuk transaksi elektronik dan pertukaran/penjualan barang, servis, dan informasi secara elektronik
Jenis-jenis
 Transaksi E-commerce
  1. Busines to Busines (B2B)
  2. Bussines to Cunsumer (B2C)
Karakteristik
Business to Business (B2B)
e-Commerce
  1. Trading partners yang sudah diketahui dan umumnya memiliki hubungan (relationship) yang cukup lama.
  2. Pertukaran data (data exchange) berlangsung berulang-ulang dan secara berkala.
  3. Salah satu pelaku dapat melakukan inisiatif untuk mengirimkan data.
  4. Model yang umum digunakan adalah peer-topeer.



Karakteristik
Bussines to Cunsumer (B2C)
e-Commerce
  1. Servis yang diberikan bersifat umum (generic) dengan mekanisme yang dapat digunakan oleh khalayak ramai.
  2. Servis diberikan berdasarkan permohonan             (on-demand).
  3. Pendekatan client/server sering digunakan dimana diambil asumsi client (consumer) menggunakan sistem yang minimal (berbasis Web) dan processing (business procedure) diletakkan di sisi server.
Dampak Positif
e-Commerce terhadap pratik bisnis
  1. Memudahkan promosi produk dan jasa secara interaktif dan real time melalui saluran komunikasi langsung via internet.
  2. Menciptakan saluran distribusi baru yang bisa menjangkau lebih banyak pelanggan di hampir semua belahan dunia
  3. Memberikan penghematan signifikan dalam hal biaya pengirima informasi dan produk terdigitalisasi (contoh :perangkat lunak dan musik).
  4. Menekan waktu siklus dan tugas –tugas administratif (terutama untuk pemasaran internasional) mulai dari pemesanan hingga pengiriman produk.
  5. Layanan pelanggan yang lebih responsif dan memuaskan, karena pelanggan bisa mendapatkan informasi lebih rinci dan merespon cepat secara online .
  6. . Memfasilitasi mass customization yang telah diterapkan pada sejumlah produk seperti kosmetik, mobil, rumah, komputer, kartu ucapan, dan berbagai macam produk lainnya.
  7. 7. Memudahkan aplikasi one-to-one atau direct advertising yang lebih efektif dibandingkan mass advertising.
  8. 8. Menghemat biaya dan waktu dalam menangani pemesanan, karena sistem pemesanan elektronik memungkinkan pemrosesan yang lebih cepat dan akurat
  9. 9. Menghadirkan pasar maya/virtual (markespace) sebagai komplemen pasa tradisional (marketplace)
Manfaat E-Commerce
bagi Organisasi
¢  Memperluas pasar hingga mencakup pasar nasional dan pasar global.
¢  Menekan biaya menyusun, memproses, mendistribusikan, menyimpan, dan mengakses informasi berbasis kertas.
¢  Memungkinkan perusahaan mewujudkan bisnis yang sangat terspesialisasi.
¢  Menekan biaya persediaan dan overhead.
¢  Menghemat waktu.
¢  Meningkatkan produktivitas karyawan.
Manfaat E-Commerce
bagi Konsumen
¢  Memungkinkan konsumen berbelanja 24 jam.
¢  Memberikan pilihan produk dan pemasok yang lebih banyak
¢  Memungkinkan konsumen dalam mendapatkan produk dan jasa yang lebih murah
¢  memungkinkan pengiriman produk secara cepat dan real-time
¢  Memungkinkan pelanggan berpartisipasi dalam lelang virtual
Manfaat E-Commerce
 Bagi Masyarakat luas
¢  Memungkinkan lebih banyak orang bekerja di rumah
¢  Memungkinkan beberapa jenis barang dijual dengan harga murah
Kelemahan Dan Kendala
E-ecommerce
¢  Menurut survey yang dilakukan oleh CommerceNet www.commerce.net para pembeli / pembelanja belum menaruh kepercayaan kepada e-commerce, mereka tidak dapat menemukan apa yang mereka cari di e-commerce, belum ada cara yang mudah dan sederhana untuk membayar. Di samping itu, surfing di e-commerce belum lancar betul

Kesimpulan
¢  Perkembangan teknologi informasi yang sangat dramatis dalam beberapa tahun terakhir telah membawa dampak transformational pada berbagai aspek kehidupan, termasuk di dalamnya dunia bisnis. Setelah berlalunya era “total quality” dan “reengineering” , kini saatnya „era elektronik yang ditandai dengan menjamurnya istilah-istilah ebusiness, e-economy, e-university, e-government, e-entertainment, e-service,dan masih banyak lagi istilah sejenis.

Sabtu, 07 Januari 2012

HAM & Demokrasi dalam Islam


1. HAM Menurut Islam
Berbicara tentang HAM  menurut islam, harus merujuk pada ajaran Allah dan apa yang diperbuat Nabi Muhammad saw, jauh sebelum lahirnya piagam-piagam Hak Asasi Manusia di Barat. Piagam Madinah yang dibuat oleh Nabi saw pada tahun 622 M. Merupakan konstitusi yang menjunjung hak asasi manusia. Bahkan menurut sosiolog Amerika Robert N. Bellah, konstitusi itu terlalu sangat modern. Konstitusi yang berisi 47 pasal itu secara tegas melarang adanya diskriminasi dan penindasan serta memberi kebebasan dalam melaksanakan agamanya masing-masing.
Ada perbedaan prinsipil antara HAM menurut barat dengan HAM menurut islam. HAM menurut barat bersifat anthroposentris, berpusat pada manusia, sehingga ukuran-ukuran kebenarannya adalah menurut manusia. Dalam hal ini HAM bertumpu pada individualisme-liberalisme, sehingga bersifat subjektifitas. Oleh karena itu, sesuatu yang menjadi kemauan manusia, dibiarkan untuk dilaksanakan kendatipun destruktif. Sementara HAM menurut islam bersifat theosentris, yaitu berpusat pada allah, dalam pengertian bukan pada oknumnya, tetapi pada ajaranya, yaitu al-Qur’an  menurut sunah rosul. Oleh karena itu, ukuran kebenaran yang harus diperbuat manusia adalah menurut Allah, seperti yang diajarkan al-Qur’an dan dipolakan oleh Rasul saw.
HAM menurut islam berprinsip menjunjung tinggi martabat manusia. Di samping itu HAM menurut islam juga menghendaki adanya persamaan, kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan beragam, dan jaminan sosial. Prinsip kebebasan menyatakan pendapat adalah kebebasan yang dibimbing ajaran Allah, yaitu al-Qur’an menurut sunnah rasul. Manusia bebas berbicara dan berprilaku sesuai dengan ajaran Allah. Kebebasan menyatakan pendapat merupakan perwujudan dari instruksi Allah. Prinsip hak atas jaminan sosial dalam prinsip ini ditegaskan bahwa pada harta orang kaya terdapat hak fakir miskin. Oleh karena itu, orang islam diharuskan membayar zakat.
Manusia sebagai makhluk Tuhan YME secara kodrati dianugrahi hak dasar yang disebut hak asasi, tanpa perbedaan antara satu dengan yang lainnya. Dengan hak asasi tersebut, manusia dapat mengembangkan diri pribadi, peranan, dan sumbangan bagi
kesejahteraan hidup manusia. Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat pada diri setiap manusia. Ada perbedaan prinsip antara hak asasi manusia dilihat dari sudut pandang Barat dan Islam. Pemikiran Barat menempatkan manusia sebagai tolok ukur segala sesuatu, sedang dalam islam Allah yang menjadi tolok ukur segala sesuatu dan manusia adalah ciptaan Allah yang diciptakan dengan tujuan antara lain untuk mengabdi kepadanya.
Oleh karena itu, hak asasi manusia dalam islam tidak semata-mata menekankan pada hak asasi manusia saja, tetapi hak-hak itu dilandasi kewajiban asasi manusia untuk mengabdi kepada Allah sebagai penciptanya.
2. Demokrasi dalam islam
Dalam konsep demokrasi modern, kedaulatan rakyat merupakan inti dari demokrasi, sedang demokrasi islam meyakini bahwa kedaulatan Allah yang menjadi intidari demokrasi. Kedaulatan mutlak menentukan pemilihan khalifah, yaitu yang memberikan kerangka kerja seorang khalifah. Konsep demikianlah yang dikembangkan para cendikiawan belakangan ini dalam mengembangkan teori politik yang dianggap demokratis. Dalam teori tersebut tercakup definsi khusus dan pengakuan terhadap kedaulatan rakyat, tekanan pada kesamaan derajat manusia, dan kewajiban rakyat sebagai pengemban pemerintah. Penjelasan mengenai demokrasi dalam kerangka konseptual islam, banyak memberikan perhatian pada beberapa aspek khusus dari ranah sosial dan politik. Demokrasi islam dianggap sebagai system yang mengkukuhkan konsep-konsep islami yang sudah lama berakar, yaitu musyawarah (syura’), persetujuan (ijma’), dan penilaian interpretatif yang mandiri (ijtihat).
Istilah-istilah ini tidak selalu dikaitkan dengan pranata demokrasi dan mempunyai banyak konteksdalam wacana muslim dewasa ini. Namun lepas dari konteks dan pemakaian lainnya, istilah-istilah ini sangat penting dalam perdebatan menyangkut demokratisasi dalam masyarakat muslim. Perlunya musyawarah merupakan konsekuensi politik kekhalifahan manusia. Oleh karena itu, perwakilan rakyat dalam sebuah Negara islam tercermin terutama dalam doktrin musyawarah (syura). Dalam bidang politik, umay islam mendelegasikan kekuasaan mereka kepada penguasa dan pendapat mereka harus diperhatikan dalam menangani masalah negara.
Di samping musyawarah, ada hal lain yang sangat penting dalam masalah demokrasi, yakni consensus atau ijma’. Konsensus memainkan perananyang menentukan dalam perkembangan hokum islam dan memberikan sumbangan sangat besar pada korpus hukum atau tafsir hukum. Dalam pemikiran muslim modern, potensi fleksibilitas yang terkandung dalam konsep konsensus mendapat saluran yang lebih besar untuk mengembangkan hukum islam dan menyesuaikannya dengan kondisi yang terus berubah.
Dalam pengertian yang lebih luas, konsensus dan musyawarah sering dipandang sebagai landasan yang efektif bagi demokrasi islam modern. Konsep konsensus memberikan dasar bagi penerimaan sistem yang mengakui suara mayoritas.
Selain syura dan ijma’ ada konsep yang sangat penting dalam proses demokrasi islam, yakni ijtihad. Bagi para pemikir muslim, upaya ini merupakan langkah kunci menuju penerapan pemerintah Tuhan di suatu tempat atau waktu. Musyawarah, konsensus, dan ijtihad merupakan konsep-konsep yang sangat penting bagi artikulasi demokrasi islam dalam kerangka Keesaan Tuhan dan kewajiban-kewajiban manusia sebagai khalifah-nya. Meskipun istilah-istilah ini banyak diperdebatkan maknanya, namun lepas dari ramainya perdebatan maknanya di dunia islam, istilah-istilah ini memberi landasan yang efektif untuk memahami hubungan antara islam dan demokrasi.

PEMBAGIAN AKHLAK


Secara garis esar akhlak dapat dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a. Akhlak Al-Karimah ( Mahmudah )
Akhlak Al-Karimah yaitu akhlak yang senantiasa berada dalam kontrol ilahiyah yang dapat membawa nilai-nilai positif dan kondusif bagi kemaslahatan ummat.

Macam-macam akhlak al-karimah
Adapun yang tergolong kepada akhlak al-karimah atau akhlak yang mulia di antaranya :

• Benar atau jujur
Benar atau jujur termasuk golongan akhlak al-karimah. Benar artinya sesuainya sesuatu dengan kenyataan yang sesungguhnya, dan ini tidak saja berupa perkataan tetapi juga perbuatan. Dal;am bahasa arab benae atau jujur di sebut siddik (صِدِيْقٌ ), lawan dari kizbu (كِدْبُ) yaitu bohong atau dusta

• Ikhlas
Ikhlas adalah murni atau bersih, tak ada campuran, ibarat emas, ialah emas tulen, bersih dari segala macam campuran yang lain seperti: perak dan lain sebagainya. Maksud bersih disini ialah bersihnya sesuatu pekerjaan dari campuran motif-motif yang selain Allah, seperti ingin di puji orang, ingin mendapat nama dan lain sebagainya.
Jadi, sesuatu pekerjaan dapat di katakan ikhlas, kalau pekerjaan itu di lakukan semata-mata karena Allah saja, mengharap ridhonya dan pahalanya

• Qona’ah
Qona’ah ialah menerima dengan rela apa yang ada atau merasa cukup dengan apa yang dimiliki. Qona’ah dalam pengertian yang luas sebenarnya mengandung lima perkara:
1. Menerima dengan rela apa yang ada
2. Memohon kepada tuhan tambahan yang pantas, disertai dengan usaha atau ikhtiar
3. Menerima dengan sabar ketentuan tuhan
4. Tidak tertarik oleh tipu daya dunia

• Malu
Malu ialah perasaan undur seseorang sewaktu lahir atau tampak dari dirinya sesuatu yang membawa ia tercela.
Adakala ia malu kepada dirinya sendiri, atau kepada orang lain, atau adakala juga malu kepada Allah. Ketiga macam ini lebih-lebih malu kepada Allah merupakan sendi keutamaan dan pokok dasar budi pekerti yang mulia, sebab dengan adanya malu kepada Allah orang tidak akan berani durhaka kepada Allah dengan melanggar segala larangannya serta mengabaikan perintah-perintahnya, baik sewaktu dilihat orang maupun tidak.

b. Akhlak Mazmumah
Akhlak mazmumah yaitu akhlak yang tidak dalam kontrol ilahiyah, atau berasal dari hawa nafsu yang berada dalam lingkaran syaithoniyah dan dapat membawa suasana negatif serta destruktif bagi kepentingan umat islam

Macam-macam akhlak mazmumah
• Bohong atau dusta
Bohong atau dusta adalah pernyataan tentangn suatu hal yang tidak cocok dengan kenyataan yang sesungguhnya, dan ini tidak saja menyangkut perkataantetapi juga perbuatan.
Dalam pandangan agama, dusta adalah suatu hal yang sangat terkutuk dan tercela, ia merupakan pokok dan induk dari bermacam-maacm akhlak yang buruk, yang tidak saj amerugikan masyarakat pada umumnya tetapi juga merugikan orang itu sendiri.

• Takabbur
Takabbur ialah salah satu diantara akhlak yang tercela pula. Arti takabbur ialah merasa atau mengaku dirinya besar, tinggi atau mulia, melebihi orang lain, pendek kata merasa dirinya serba hidup.
Sikap yang demikian berakibat dia tidak tahu dirinya, sukar menyadari kelemahan atau kesalahan dirinya, dan kelebihan atau kebenaran orang lain, karena itu Nabi SAW barkata:
الْكِدب تَطَرُ الْحَقِ وَ غَظَمُ النَاسِ
“Takabbur itu ialah menolak kebenaran dan menghinakan orang lain” ( HR. Muslim )

• Dengki
Dengki atau kata arabnya “hasad” jelas termasuk akhlak mazmumah. Dengki itu ialah rasa atau sikap tidak senang atas kenikmatan yang di peroleh orang lain dan berusaha untuk menghilangkan kenikmatan itu dari orang lain tersebut, baik dengan maksud supaya kenikmataan itu berpindah ketangan sendiri atau tidak.